Untuk masalah hak asuh anak ini juga harus dibicarakan oleh kedua belah pihak untuk kebaikan si anak nantinya. Jangan sampai anak menjadi korban dari kegagalan hubungan rumah tangga. Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara on the net. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat. https://www.legalkeluarga.id/